Jalur Pendaftaran

  1. Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di kecamatan Wolio, Sorawolio, Kokalukuna, Bungi, dan Lea-Lea (sesuai KK);
  2. Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari orang tua keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan KIP/PIP;
  3. Mutasi kerja orang tua sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN dari luar kota Baubau dibuktikan dengan foto copy SK Mutasi dari instansi tempat kerja dan anak tamat di luar kota Baubau atau anak kandung guru (SK Penempatan tugas);
  4. Prestasi dibuktikan dengan rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir (kelas 4, 5, 6) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA minimal 80,00 dan/ atau memiliki piagam juara 1, 2, atau 3 pada lomba/kejuaraan bidang akademik/non akademik minimal tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan paling lama 3 tahun dan paling singkat 6 bulan dari tanggal 1 Juli 2022;
  5. Jika pendaftar zonasi melebihi kuota maka perioritas kepada jarak terdekat domisili ke sekolah tujuan dan jika ada yang sama jaraknya maka perioritas kepada pendaftar dengan usia lebih tua;
  6. Jika pendaftar jalur afirmasi dan mutasi melebihi kuota, maka perioritas kepada peserta dengan jarak domisili terdekat dengan sekolah (dalam jalur yang sama).
  7. Jika pendaftar jalur prestasi melebihi kuota maka perioritas utama bagi pendaftar dengan poin tertinggi dari rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir (mata pelajaran B.Indonesia, Matematika, IPA) dan/atau poin tertinggi pada kejuaraannya dan jika masih ada sama nilainya, maka perioritas bagi peserta dengan jarak domisili terdekat dengan sekolah (dalam jalur yang sama)
  8. Tidak diperkenankan mengubah jalur pendaftaran setelah tercatat dalam website PPDB (jika terdeteksi mendaftar lebih dari 1 kali, maka pendaftaran pertama yang sah);
  9. Bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi pendaftaran secara offline sesuai jadwal dinyatakan mengundurkan diri.